Definisi Plagiarisme *
• Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan:
“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”
• Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan:
“Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri”.
Ruang Lingkup Plagiarisme*
- Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
- Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
- Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.
Sanksi Plagiarisme*
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut:
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
- Pembatalan nilai
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.
*Sumber: http://lib.ugm.ac.id/ind/?page_id=327