Kemajuan teknologi, perkembangan ilmu pengetahuan dan informasi yang semakin pesat sekarang ini dapat mempengaruhi berbagai segi kehidupan masyarakat. Perpustakaan juga dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengguna perpustakaan. Keberadaan perpustakaan selain untuk mendukung proses belajar mengajar, juga mempunyai beberapa fungsi yang melekat pada dirinya. Salah satu fungsi perpustakaan adalah fungsi rekreasi. Dalam Undang-Undang No. 43 tahun 2007 tentang perpustakaan pasal 3 menyebutkan bahwa “Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitia; pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa”. Rekreasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyegaran kembali badan dan pikran; sesuatu yang menggembirakan hati dan menyegarkan seperti hiburan, piknik. Fungsi rekreasi di perpustakaan dapat juga dikatakan sebagai rekreasi bathiniah atau rekreasi jiwa.
Dalam memenuhi kebutuhan rekreasi pemustaka, perpustakaan dapat menyediakan koleksi atau bahan pustaka rekreatif. Bahan pustaka rekreatif tersebut berupa berbagai hasil karya yang berupa hiburan, misalnya fiksi, film, musik permainan dan sejenisnya. Bahan pustaka tersebut bersifat ringan dan menghibur karena bertujuan untuk memberikan sifat rekratif. Selain bahan pustaka, perpustakaan dapat menyediakan ruangan dan fasilitas-fasilitas yang dapat memberikan perasaan menyenangkan dan segar bagi pengunjung perpustakaan. Ruangan dapat didesain dengan tanpa kursi atau lesehan yang dapat membuat pengguna perpustakaan merasa nyaman dan betah. Fasilitas yang dapat dikembangkan oleh perpustakaan antara lain fasilitas ruang nonton film, pertunjukan seni (musik, drama), fasilitas taman.
Pengguna perpustakaan diharapkan akan merasa lebih nyaman dan segar kembali seperti diisi dengan tenaga baru. Seseorang yang benar-benar hebat seperti apapun pasti akan merasa jenuh dan lelah apabila terus-menerus bekerja mencerna dan menyerap informasi sehingga secara tak langsung akan menurunkan semangat, kemampuan dan kreativitas orang tersebut. Rutinitas yang dialami sehari-hari dapat menimbulkan kejenuhan seseorang karena melakukan hal sama terus menerus. Kejenuhan juga akan menimbulkan dampak negatif bagi potensi seseorang dalam berkreativitas. Dengan adanya layanan rekreasi perpustakaan diharapkan dapat menarik perhatian pengguna untuk datang ke perpustakaan, sehingga meningkatkan jumlah kunjungan perpustakaan. Mindset pengguna perpustakaan juga menjadi lebih baik, datang ke perpustakaan tidak hanya untuk belajar atau mencari informasi akan tetapi mereka datang juga untuk berekreasi atau menyegarkan pikiran kembali. Pengunjung perpustakaan disamping dapat mencari dan menemukan informasi yang diinginkannya, dapat pula menikmati rekreasi di perpustakaan (lipi.go.id)
*Yunita
Daftar Pustaka
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1999. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Widjajanti, Ari dan Yuniwati. 2009. Undang – Undang: Serah – Simpan Karya Cetak dan Rekam (UU RI No. 4 TH. 1990), Hak Cipta (UU RI No. 19 TH. 2002), Perpustakaan (UU No. 43 TH. 2007). Semarang: Universitas Diponegoro